Ijin bertanya mas/mba, “monde akan ada pembayaran ke perusahaan di vietnam atas jasa makelar yang dilakukan perusahaan tersebut, saya sdh cek tax treaty antara indonesia dan vietnam, karena tidak memenuhi time test, hak pemajakannya ada di vietnam, apakah benar seperti itu bu?” Mohon penjelasannya mas/mba.
konfirmasi : WP ada dgt dan tidak ada but. Pasal 7 Laba usaha tax treaty indo-vietnam.
ELLY KUSUMAWARDANI