PPh 21 DTP, karyawan berhenti di tahun berjalan. Muncul LB, apakah dapat mengurangi PPh 21 terutang.
Karena sepenuhnya LB jadi tidak dapat diakui sebagai pengurang atas LB tersebut di satu masa pajak. Diisi 0 pada satu masa pajak atas karyawan yg berhenti tersebut.
MUHAMAD ROIHAN