untuk uang kompensasi yang diberikan kepada setiap karyawan menyelesaikan masa kontrak nya dalam PP 35 tahun 2021 apakah dapat diperhitungkan sebagai bonus dalam PPh Ps 21?
diperlakukan seperti bonus atau tidaknya balikin ke aturan yang ada di PER 16/ 2016.. bisa juga penegasan ke KPP…
SIGIT RAHARJO