izin tanya mas mba Apabila saya telah membayar PPh 29 th 2020 sebesar 1.000.000, sedangkan Kurang bayar SPT 2020 hanya sebesar 800.000, sehingga saya harus melakukan PBK sebesar 200.000 ke PPh 29 th 2021, apakah saya harus membuat 1. PBK PPh 29 th 2020 ke PPh 29 th 2020 sebesar 800.000 2. PBK PPh 29 th 2020 ke PPh 29 th 2021 sebesar 200.000 atau hanya perlu untuk nomor 2 saja ?
utk kelebihan penyetoran pasal 29 spt tahunan 2020 bisa di pbk ke pembayaran pajak lain, jadi cukup satu permohonan pbk saja.
EVARISTA ANGELINA LINGGA