#54 tanya mas/mba, kalau wp kasih jasa konstruksi berupa penarikan kabel di luar daerah pabean yaitu di filipina, berarti itu nggak ada aspek PPN-nya kan ya? atau itu termasuk ke ekspor JKP?
#54A: pm ya deeev kriteria yg dikenakan PPN disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 UU PPN sttd UU Cika. jika tidak memenuhi kriteria tsb, maka tidak dikenakan PPN
INTAN NUZULAN