mau tanya tentang pelaporan bebas PPN terkait penjualan rumah di bawah 2M, itu sya harus lapor di layanan e-reporting di menu apa bu/pak? Ini cukup menggunakan faktur pajak yang dilaporkan dalam spt masa PPN yang diisi keterngan sesuai PMK 21 2021 atau bagaimana ya?
Pasal 8 ayat 7 PMK-103/2021 Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau unit hunian rumah susun, merupakan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
NATALIA KRISWINANDAR