Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP dapat SKPKB, sudah dibayar pokoknya. kemudian mengajukan pengurangan atas bunga, surat keputusan pengurangan sebagiannya sudah keluar, yaitu dikurangi 75%, pertanyaannya, kalau mau bayar bunga yg 25% itu, harus nunggu STP atau bagaimana ya ? apa benar dasar hukumnya PMK-8/2013? soalnya disitu ga ada tata cara pembayarannya ya mas/mba ?


Jawaban

ditagih dengan STP, ketentuan pengurangannya di PMK-8/PMK.03/2013

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W C F E A
F X A᠎ D V