WP dapat SKPKB, sudah dibayar pokoknya. kemudian mengajukan pengurangan atas bunga, surat keputusan pengurangan sebagiannya sudah keluar, yaitu dikurangi 75%, pertanyaannya, kalau mau bayar bunga yg 25% itu, harus nunggu STP atau bagaimana ya ? apa benar dasar hukumnya PMK-8/2013? soalnya disitu ga ada tata cara pembayarannya ya mas/mba ?
ditagih dengan STP, ketentuan pengurangannya di PMK-8/PMK.03/2013
NATALIA KRISWINANDAR