WP pengusaha di batam menerima FP 07 dari supplier. Apakah FP tersebut dilaporkan di SPT Masa PPN nya? meskipun SPT nihil? WP tersebut dapat surat endorsment dari KPP juga
Harusnya WP di Batam bukan PKP, tapi coba dipastikan aja, apakah WP tersebut PKP? Kalau iya, atas FP yang diterima tetap dilaporkan di SPT PPN. Saat penginputan bisa pilih “Tidak dapat dikreditkan (1111 B3)
FITRI SETYANING PRATIWI