misal WP melakukan perubahan periode tahun buku dari jan-des 2020 menjadi juli-juni untuk tahun selanjutnya untuk laporan cbcrnya apakah yg digunakan yg jan-des 2020 atau jan-juni 2021?
sesuai ketentuan, untuk jangka waktu pelaporan ada di per-29/2017 pasal 4. untuk periode pembukuan isi sesuai dengan yang digunakan WP.
EVARISTA ANGELINA LINGGA