Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apaah bisa potong PPh Pasal 26 yang sudah lewat 3 bulan?


Jawaban

Bisa, silakan buat bupot, setorkan, dan buat SPT pembetulan. Tetapi bisa dikenakan sanksi atas keterlambatan penyetoran.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W G M᠎ W Z
W S N M​ L