pembelian license software darj luar negeri ( beli putus / tidak ada hak menggandakan) dikenakan pph pasal 26 atau tidak ya mas/mbak?
kalo lawan transaksinya WPLN selain BUT maka kemungkinan arahnya ke PPh 26 bukan PPh 23. bisa dikaitkan dengan S-654/PJ.03/2017 (nomor S jgn dikasitau) dalam hal atas suatu transaksi jual beli software disertai dengan : 1) pemberian hak untuk menggunakan hak cipta sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir 2; dan/atau 2) pemberian lisensi dari pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkait lainnya dengan persya
MUHAMMAD ANDY RIANO