Kak mau memastikan WP mengajukan pengurangan sanksi SKPKB 4 ayat (2) dan sudah diterbitkan keputusan kemudian ingin membayarkan apakah pake 411128 310?
harusnya tetap sama MAP dan KJS nya dengan SKPKB nya. Karena gak ada KJS khusus untuk KEP pengurangan sanksi.
MUHAMMAD ANDY RIANO