Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

izin bertanya mas mba Ketentuan yg mengatur apabila WP pindah KPP, maka NPWP tidak perlu berubah alias tetap. Selain ketentuan di SE-44/2015. Apa ada peraturan diatasnya mungkin PMK/PER yang mengatur hal tersebut?


Jawaban

Hanya di SE 44/2015 aja , Mba Kalau WP kekeh pengen minta aturan tertulisnya . Infokan saja SE tahun berapa ttg apa . Nanti jika membutuhkan silakan minta ke KPP .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W᠎ T B B W
G U R O W