Pembetulan SPT Msa PPh 21 karena ada bagian DTP yg perlu diubah. Perubahan tsb tidak mengakibatkan bertambahnya jumlah PPh terutang/jumlah KB. Apakah ada sanksi?
Jika pembetulan tidak mengakibatkan PPh terutang menjadi lebih besar, maka seharusnya tidak ada sanksi keterlambatan penyetoran. Terkait pembtulan lap realisasi tsb pun jika tidak ada sanksi yg diatur.
ANGGEL LIZA KUSMIA