Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PM sehbungan jasa freight forwarding kan tidak dapat dikreditkan oleh PKP yg menyerahkan jasa tsb ya kak. Kalau PPN ata jasa freight forwardingnya sendiri dapat dikreditkan oleh pkp yg menggunakan jasa tsb atau tidak?


Jawaban

pengguna jasa bisa mengkreditkan pm yg diperoleh dari pengusaha FF.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W M L T W
C Y G J Z