PM sehbungan jasa freight forwarding kan tidak dapat dikreditkan oleh PKP yg menyerahkan jasa tsb ya kak. Kalau PPN ata jasa freight forwardingnya sendiri dapat dikreditkan oleh pkp yg menggunakan jasa tsb atau tidak?
pengguna jasa bisa mengkreditkan pm yg diperoleh dari pengusaha FF.
LUQMAN RAMADHAN