Mohon informasi bagaimana cara pelaporan hasil pencacahan (stock opname) terhadap barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan,Cukai dan Perpajakan ke KPP PMA 1 sesuai PMK 65 Tahun 2021 tentang Kawasan Berikat Pasal 15 (f) ?
Di pasal 15 disebutkan bahwa PDKB wajib melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, Cukai, dan perpajakan, dengan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun, serta menyampaikan laporan hasil pencacahan (stock opname) paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan pencacahan (stock opname), kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat SPT Masa PPN dilaporkan; Namun utk teknisnya tidak
YAUMIL CITRA DEVI