WP lapor realisasi PPh pasal 21 di bagian monitoring tulisan gagal, namun WP mendapatkan bukti pelaporan realisasinya. Gimana ya mas/mba apakah perlu lapor realisasi lagi atau konfirm ke KPP dlu?
Jika memang masa pajaknya sudah sesuai , arahkan untuk konfirmasi ke KPP nya untuk memastikan apakah pelaporan realisasi tsb sudah masuk ke sistem kita/belum .
FATHDITYA FALAQI