utk sanksi tidak membuat faktur pajak (ditemukan karena pemeriksaan) masa pajak des 2019, berapa persen ya mas/mbak? ini yg 2% bukan ya
terhadap sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP stdtd UU Cipta Kerja yang dikenakan melalui STP yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020, pengenaan sanksi administratifnya sebesar 1%.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO