mas/mba Tuan A, sudah mengikuti TA dan sudah melaporkan TA tersebut. tapi di 2021 KPP mengeluarkan SP2DK yang mengatakan bahwa terdapat harta yang belum dilaporkan oleh WP. apakah atas harta tersebut boleh dilakukan PAS Final?
Pasal 18 ayat 2 UU no 11 2016
DIAN RAHMAWATI