Saya mau menayakan perihal cara pelaporan SPT PPN cabang yang telah dipusatkan bagaimana? karena pada saat posting spt di web based PPN Masukannya tidak tedetek, itu bagaimana solusinya ya?
pembetulan SPT PPN sebelum berlakunya efaktur 3.0 dilaporkan menggunakan CSV lewat efiling atau ke KPP
NATALIA KRISWINANDAR