Untuk penjualan valet (kayu) yg dalam hal ini bukan barang produksi dari perusahaan kami melainkan karena sisa dari pemakaian pengiriman barang. Apakah atas penjualan tersebut dikenakan PPN?
sepanjang yang menyerahkan PKP,yang diserahkan BKP,dilakukan di dalam daerah pabean, terutang PPN
SIGIT RAHARJO