Ingin menanyakan jika kita ada retur barang 2020 di tahun 2021 ini, apakah harus pembetulan SPT masa PPN di masa tahun 2020 tersebut? mohon infonya, terima kasih
sesuai pmk 65 tahun 2010 pasal 4 ayat 3 > Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Dalam hal Nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan, maka pengembalian BKP Dianggap Tidak Terjadi. artinya kalau barang sudah dikembalikan di th 2020 dan pada saat itu blm dibuat nota returnya maka tidak bisa melakukan pembetulan SPT karna pengembalian BKP dianggap tidak terjadi
YAUMIL CITRA DEVI