Kalau transaksi dengan PMSE dari singapore WP sampaikan yaitu linkedin singapore, nah pengenaan pajaknya berapa persen apabila WPLN menyampaikan form DGT?
Kalo terkait PMSE ini kaitannya dengan PPN, sedangkan PPN itu destination principle sehingga DGT gak masuk ke sini. Jika wp ada aspek PPh, baru bisa dibahas lebih lanjut jika ada objek pemotongan pph 26 contohnya. terkait dengan pemberian jasa, maka bisa masuk ke article 7 di p3b
MUHAMMAD INDRA PRASETYO