Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp dapat PM sebelum dikukuhkan sebagai PKP, bagaimana cara mengkreditkan PMnya?


Jawaban

seharusnay tidak bisa dikreditkan Pasal 9 ayat (8) UU PPN No.42 TAHUN 2009 (

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C K T Y P
C I᠎ E C K