saya mau lapor PPN itu bagaimana caranya ya kak kalau dapat SSP dari wapu? apakah ada perlakuan khusus kak?
kalau si wp kan bikin fp 02/03 jadi ngga akan menambah jumlah ppn yg harus dibayar, untuk ssp yg diterima silakan disimpan saja sebagai bukti jika diminta kpp.
DIAN RAHMAWATI