Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika saya sebenarnya secara peraturan bisa mengikuti aturan PP23, tapi ternyata secara sistem saya ternyata harusnya menggunakan tarif normal, apa akan masalah bu?


Jawaban

secara umum konsekuensinya pp 23 yg udah disetor diajukan pengembalian PMK-187 atau kalau mau pbk bisa konfirm kpp dulu, tp ini mesti digali juga dia manfaatin insentif ga selama periode yg dia kira berhak padahal ga berhak ini misal dia harusnya terutang angsuran PPh 25, maka kalau baru disetor melewati jangka waktu ada sanksi telat setor dan lapor angsuran PPh 25

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G M U I B
B E F V Z