lebih setor ppn, harusnya 80, tapi yang disetor 100. udah terlanjur lapor dengan mengisi ssp. gimana ya?
jika ingin melakukan pembetulan boleh konfirm kpp, karena tidak terdapat mekanisme pembetulan di per 29/2015 utk memindahkan ssp ke ppn disetor dimuka. bisa juga dengan melakukan pbk atau pmk 187
EVARISTA ANGELINA LINGGA