Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kak, mau menanyakan mengenai asset tax amnesty yang dijual perlakuannya bagaimana ya ? karena di penyusutan fiskal tidak diakui


Jawaban

PMK 118/PMK.03/2016 dalam ketentaun itu memang atas selisih nilai harta bersih yang diikutkan TA dan nilai yg dilaporkan dalam spt tahunan memang tidak dapat disusutkan. namun untuk penjualan harta ini kalau diketentuan kan keuntungan dari pengjualan harta itumenjadi objek. untuk memastikan nilai dari harta yg digunakan yg mana bisa konfirmasi ke AR

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C᠎ Z W Z F
E​ Y J E Q