perusahaan dalam negeri membeli reksa dana & etf dari US & UK, tetapi tidak mendapat deviden melainkan capital gain, bagaimana perlakuan perpajakannya dan aturannya dmn ya?
Prinsipnya, pph terutang atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yg diterima/diperolah wajib pajak, baik berasal dr indonesia maupun dari luar indonesia, sesuai pasal 4 UU PPh. Masuk ke spt tahunan di penghasilan dari LN, kalau sudah dipotong di LN, penghitungan kredit pajak PPh 24 sesuai PMK 192/2018
NATALIA KRISWINANDAR