mas/mbak mau nanya, kalo perseroan perorangan harus bikin NPWP badan atau bisa pakai NPWP pribadi ya?
mengacu ke PP 8/2021 (PP yg mengatur perseroan yg memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil), diatur hal sbb: - Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikarr berdasaikan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan
RIZKIANTO