mau tanya terkait dokumen yang di persamakan dengan faktur pajak, namun. dalam hal in dokumen tersebut tdk bisa saya kreditkan, karena tdk beerhubungan dengan kegiatan usaha. saya ingin membuat pembetulan, sehingga di dlm sistem E faktur, dokumen tersebut harus saya kelompokkan ke dlm detail transaksi apa? ini gmna ya mas/mbak?
wp off
DIAN RAHMAWATI