Direktur bayar bunga ke badan, aspek pajaknya gmn?
Jawaban
Bukan objek pemotongan.. Dan kalau tidak dianggap penyetoran modal maka atas bunga tsb dianggap sbg tambahan kemampuan ekonomis yg hrs dilapor di spt tahunan
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.