bagaimana cara melengkali dokumen SPT 1770SS jika Lembaga tempat bekerja adalah non profit sehingga tidak memotong pajak dari penghasilan karyawan?
sejauh ini belum ada aturan yang mengkhususkan menyebut kalau lembaga non profit tidak memotong pph. untuk case pph 21, sepanjang bukan yg dikecualikan dari pemotong pph 21 di per 16/2016, maka atas penghasilan yg diterima oleh karyawannya tetap ada kewajiban memotong pph 21 nya dengan contoh penghitungan di per 16/2016.
NATASHA GHITA DESTYVIANI