izin bertanya mas mba terkait PPh 23, atas sistem pembayaran termin, berarti di potong PPh 23 ketika memperoleh DP dan pelunasan ya kak ?
Pph 23 kan dipotong saat sudah terutang ya mbak. Nah, saat terutangnya itu ada di pasal 15 pp94/2010. Silakan pastikan saat terutang itu sudah terjadi kapan, saat itu pula sudah harus dipotong
NEYLA AFIDA