saya sedang pekerja sebagai pegawai tidak tetap (kontrak) disuatu instansi, setiap bulan gajih saya di potong pajak 5% untuk bukti potong pajak yang saya minta ke bendahara itu menggunakan formulir bukti potong pajak apa ya?
WP offline saat digali terkait pegawai tidak tetap yang disebutkan. apakah sesuai dengan definisi pegawai tidak tetap pada PER016/PJ/2016 atau seperti apa.
FITRI SETYANING PRATIWI