Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

izin bertanya kakak, apakah Biaya Bensin yg di reimburse karyawan itu dikoreksi?


Jawaban

kembali lagi ke ketentuan di pasal 6 dan 9 uu pph sttd uu cika dan pasal 13 PP 94 2010 ya mbak, kalo memenuhi ketentuan untuk dibiayakan secara fiskal berarti tidak perlu dikoreksi,

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y​ X G O K
R G᠎ X T​ Z