izin bertanya kakak, apakah Biaya Bensin yg di reimburse karyawan itu dikoreksi?
kembali lagi ke ketentuan di pasal 6 dan 9 uu pph sttd uu cika dan pasal 13 PP 94 2010 ya mbak, kalo memenuhi ketentuan untuk dibiayakan secara fiskal berarti tidak perlu dikoreksi,
CLAUDYA ROULI GULTOM