ada kesalahan pengisian alamat FP, pengganti kan?
<WRAP> Apabila Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak pengganti . (http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id