Saya dari perusahaan charter pesawat (private Jet). klien saya PT. Freeport (perusahaan tambang), men charter pesawat kami. Menggunakan kode FP brp ya? Apakah ini masuk ke ketentuan jasa penerbangan sesuai PMK-166/2018?
Sesuai PMK 166/2018 pasal 5 ayat 2 Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Rekanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
KETRIONA LENGGO GENI