#67Q : PMK 141/2015 tentang jasa kursus/ pelatihan. utk yg diatur di pmk itu apakah utk training yg inhouse atau klo ikut training umum jg dipotong ya?
penekanannya sih lebih ke materi yg ditentukan oleh pengguna jasa atau tidak. Kalau materinya ditentukan oleh pengguna jasa, jd dipotong pph pasal 23. Tp kalau materinya tidak ditentukan pengguna jasa, kayak kalau ikut webinar/seminar umum, jadinya ga ada potputnya Jasa teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi : pemberian informasi dalam pela
ARRY MUKTI PRABOWO