Pemerintah Desa kami dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desanya akan mengalokasikan Anggaran untuk Bantuan Bencana Alam yang terjadi di Desa berupa Pengadaan Sembako yang nilainya antara 10 s/d 20 juta, apakah pengadaan barang tersebut terkena pajak PPN dan PPh?
Kalau wp ybs merupakan instansi pemerintah, terkait perpajakannya bisa cek pmk 231/2019 ya. Di bab IIInya ada tata cara pemotongan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah. Silakan dipastikan aja apakah memang memenuhi kriteria potputnya atau tidak
NEYLA AFIDA