Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat pagi, saya mau tanya mengenai fasilitas bebas pph dividen apakah betul pph dividen bisa bebas apabila hanya 30% dr jmlh dividen yg dibagi diinvestkan atau harus seluruh dividen yg di bagikan harus diinvestasikan ? terima kasih


Jawaban

konfirmasi : dividen dalam negeri. PMK 18 pasal 15 “Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.” Dikecualikan dari objek pajak dgn syarat diinvestasikan seluruhnya di Indonesia.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I L Q E U
D I H O X