laporan pencacahan di kawasan berikat yang harus dilaporkan ke KPP, tu mekanisme nya bagaimana ya??
PMK 65/2021 pasal 15 “melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang-barang yang mendapat fasilitas kepabeanan, Cukai, dan perpajakan, dengan pengawasan dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali dalam waktu 1 (satu) tahun, serta menyampaikan laporan hasil pencacahan (stock opname) paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan pencacahan (stock opname), kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat SPT Masa PPN dilaporkan;” Tapi ga disebutkan lebih lanjut mekanisme pela
ELLY KUSUMAWARDANI