kontraknya 1 tetapi mencakup 2 jenis pekerjaan (sewa dan jasa), min. untuk jasa tsb adalah atas jasa mob demob, maka untuk pembebanannya masuk ke jasa apa ya?
Jawaban
Silakan minta WP pastikan sendiri masuk jasa apa sesuai PMK 141/2015
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.