Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kemarin launching aplikasi pendirian Perseroan Perorangan. Pertanyaan kami: 1. Apakah Perseroan Perorangan adalah Wajib Pajak adalah Badan atau tetap Orang Pribadi? 2. Tarif PPh tahun pajak 2021 dan 2022 nya berapa ya? Apakah tarif umum atau tarif umkm? 3. Jika badan, untuk pendaftaran NPWP memilihnya apa? — Ini bagaimana ya, mas/mba? Kalau aku baca di berita dan baca PP 8/2021 sih masuk ke badan hukum. https://www.google.com/amp/s/m.bisnis.com/amp/read/20211009/9/1452377/kemenkumham-resmika


Jawaban

Mengacu ke PP 8/2021 (PP yg mengatur perseroan yg memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil), diatur hal sbb: - Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikarr berdasaikan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C J G X B
S G V J K