Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP transaksi dg instansi pemerintah sebelum sept 2021, transaksi di atas 2jt. instansi pemerintah tidak memberikan bukti pungut. Hanya ssp saja, apakah boleh mas/mbak?


Jawaban

Untuk transaksi sebelum masa September 2021 boleh ya, sesuai ketentuan di Pasal 15 PMK 231/2019. Tambahan: untuk per masa september 2021, pasal 2 PER 17/2021 harus ada bukti pungut

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J V​ C X Y
J G A P O