Saya mau bertanya, Apakah BUT yang hanya menjalankan usaha Jasa Konstruksi pada saat akan menghitung Penghasilan Kena Pajak dalam rangka menghitung PPh Pasal 26 ayat 4 Branch Profit Tax dapat memperhitungkan Kompensasi Kerugian Fiskal ? Jika iya/tidak mohon dasar hukumnya ?
Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011
HALIMATUSSADIAH