Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya mau bertanya, Apakah BUT yang hanya menjalankan usaha Jasa Konstruksi pada saat akan menghitung Penghasilan Kena Pajak dalam rangka menghitung PPh Pasal 26 ayat 4 Branch Profit Tax dapat memperhitungkan Kompensasi Kerugian Fiskal ? Jika iya/tidak mohon dasar hukumnya ?


Jawaban

Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang sudah dilakukan koreksi fiskal, dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang bersifat final. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.03/2011

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C D A᠎ Q C
D H᠎ E N​ R