Ijin tanya, perusahaan saya sudah bayar dan lapor PPh 23 masa Agustus dan september, tiba-tiba customer saya kasi SKB PPh Pasal 23 untuk masa Agustus dan September. Apa yang harus saya lakukan dg SPT yang sudah terlanjur saya bayar dan laporkan ? solusinya bagaimana ya kak?
Mba ini coba digali dulu mba untuk mastiin, ini masa berlaku skb nya dari kapan sampe kapan, terus transaksinya apa dan SKB nya itu terkait dengan ketentuan yang mana.
MUHAMMAD ANDY RIANO