izin bertanya mas mba, PT kami mengaji karyawan sesuai jumlah incoive pengerjaan, sesuai dengan hitungan satuan. jadi kami perusahaan sesuai dgn orderan aja, jika per invoice dibayar 100rb, dalam sebulan ada 20 invoice berarti 2juta. itu artinya tdk kena pph 21 kan? ketentuannya yang mana ya, apakah terkait dengan upah satuan?
dijelaskan ketentuan Per-16/2016
FADHIL DWI YULIAN