Badan daftar NPWP ereg, NPWP diterbitkan kapan?
Kepala KPP meminta klarifikasi kepada Wajib Pajak dan menyampaikan Surat Permintaan Klarifikasi/Pemenuhan Kelengkapan Dokumen, dalam hal dokumen persyaratan yang diunggah (upload) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9; atau Wajib Pajak wajib menyampaikan klarifikasi kelengkapan dokumen persyaratan: 1. secara langsung; 2. melalui pos dengan bukti pengmman surat; atau 3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman sura
FERY DWI FEBRIANTO