Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pengalihan t/b oleh SPLN, punya NPWP tapi NE, kena PPh gak?


Jawaban

kena PPh Pasal 4 ayat 2, secara ketenuan KPP bisa mengaktifkan secara jabatan NPWP nya, konfirmasi ke KPP untuk status NPEP nya

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B C​ X F᠎ R
A L S D​ I